KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama ALLAH Yang Maha
Esa, kiranya pantaslah kami memanjatkan puji syukur atas segala nikmat yang
telah diberikan kepada penulis, baik kesempatan maupun kesehatan, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan kita baginda
Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah menuju alam yang
berilmu seperti sekarang ini.
Makalah yang telah kami buat
berjudul “FUNGSI PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA”.Makalah ini dapat hadir
seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah
sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat
mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini
dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini
masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik
itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena
itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini
kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar
kehadiran makalah ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca.
Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Matangglupangdua, Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... .... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................. .... iii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................. .... 1
A. Latar
Belakang .................................................................................... .... 1
B. Rumusan
Masalah ................................................................................ .... 2
C. Tujuan
.................................................................................................. .... 2
BAB
II PEMBAHASAN .............................................................................. .... 3
A. Jabatan
Presiden Dalam Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial.......... .... 3
B. Tugas
dan wewenang presiden yang diberikan oleh
undang-undang
dasar 1945....................................................................... 5
C. Tugas
presiden sebagai kepala pemerintah................................................ 7
BAB
III PENUTUP............................................................................................ 8
A. Kesimpulan................................................................................................ 8
B. Saran.......................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemerintahan
perwakilan rakyat yang Representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara
tegas, atau sistem Presedensial. pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan
kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang
oleh suatu badan atau organ yang didalam menjalankan tugas eksekutif itu
tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Diindonesia,
organ tersebut terimplementasi lewat institusi yang kewenanganya diatur dalam
Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi yang terkenal disebut lembaga
kepresidenan. Lembaga kepresidenan diduduki dua jabatan konstitusional yaitu
presiden dan wakil presiden.
Presiden
merupakan salah satu jabatan yang diberi langsung oleh Undang Undang dasar
1945, yang mana disebutkan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan. Dari uraian diatas dikaitkan dengan sistem Pemerintahan yang
diterapkan dalam sistem demokrasi adalah Presidensil dan perlementer. Dari
kedua sisitem tersebut kita melihat perbedaan prisnsipil dari siapa yang
memegang kekuasaan kepa Negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistim
Presidensil ditetapkan bahwa presiden sebagai kepala nega sekaligus kepala
pemerintahan, namum yang dikenal dalam sistem parlementer presiden memegang
kekuasaan sebagai kepala Negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh
seorang perdana menteri.
Ada beberapa
kewenangan yang membedakan antara presiden sebai kepala Negara dan presiden
dalam kepala pemerintahan, dalam tulisan ini akan saya uraikan peran presiden
sebagai kepala pemerintahan.
B. RUMUSAN MASALAH
Permasalahan
yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain mengenai :
a)
Bagaimana
kedudukan presiden didaalam sistem pemerintahan presidensial
b)
Apa saja tugas
dan wewenang presiden dan wakil presiden menurut undang-undang yang ada?
c)
Apa
saja kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan?
C. TUJUAN
Tujuan yang
diinginkan sesuai dengan permasalahan yang ada antara lain mengenai :
a)
Untuk
mengetahui kedudukan presiden sebagai dilihat dari kacamata sistem
pemerintahan presidensial.
b)
Untuk mengetahui
tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang yang ada
c)
Untuk
mengetahui kewenangan Presiden Sebagai kepala Pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jabatan
Presiden Dalam Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang dasar Negara ripublik
Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem presidensil, biasanya
ditentukan adanya satu jabatan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden (secara bersama
sama disebut lembaga kepresidenan). Yang
dimaksud lembaga kepresidenan adalah institusi atau organisasi jabatan yang
dalam sistem permerintahan berdasarkan UUD 1945 . Dalam sistem presidensil,
kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan diorganisasikan kedalam satu
tangan yang disebut presiden, tapi kewenanganya dibatasi dengan prinsip prinsip
demokrasi yang berlandaskan atas hukum (constitusional democracy).
Negara Indonesia merupakan negara berbentuk republik
dan menganut sistem presidensiil, maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD
1945 Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh
wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Menurut S.L witman dan J.J Wuest ada empat ciri dan
syarat sistempemerintahan Presidensial, yaitu: [6]
1.
It is based
upon the separation of power principles (berdasarkan atas prinsip-prinsip pemisahan
kekuasaan).
2.
The
Executive has not power to dissolve the legislature nor must he resign when he
loses the support of the majority of its membership (eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk memburakan
palemen dan juga tidak mesti berhenti sewaktu kehilangan dukungan dari
mayoritas anggota parlemen).
3.
The is no
mutual responsibility between the President adan his cabinet, the latter
is wholly responsibility to the chief executive (tidak ada tanggung jawab yang timbal balik antara
presiden dan kabinetnya, karena keseluruhan tanggung jawab tertuju pada
Presiden (sebagai kepala pemerintahan)).
4.
the
executive is chosen by the electore ( Presiden dipilih langsung oleh para pemilih).
1.
Masa jabatan
tertentu, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden
dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya
karena alasan politik.
2.
Presiden dan
wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang
biasa dikenal sebgai parlemen, melainkan langsung bertanggungjawab kepada
rakyat.
3.
Dalam hubunganya
dengan lembaga parleman, presiden tidak tunduk kepada parleman, tidak dapat
membubarkan parleman, dan sebaliknya parlemen juga tidak bisa menjatuhkan
presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem parlementer.
4.
Tanggung jawab
pemerintah berada didak presiden dan oleh karena itu presidenlah pada
prinsipnya yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun cabinet,
mengangkatan menghentikan para menteri serta pejabat pejabat publik yang
pengangkatan dan pembehentianhya berdasarkan “political appointment”
5.
Dalam sistem
ini, tidak dikenal ananya pembedaan antara fungsi kepala Negara dan kepala
pemerintahan. Sedangkan dalam sistem perlementer, pembedaan dan bahkan
pemisahan kedua jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan itu merupakan
suatu kelaziman dan keniscayaan.
Sistem pemerintahan Ripublik Indonesia dibawah Unang
Undang Dasar 1945, sebenarnya dimaksud sebagai sistem predinsial. Baik dalam
penjelasan UUD 1945 ,aupun dalam pengertian umum yang berkembang saat ini,
indonesia memang menganut sistem Presidensial. Tapi, dapat kita lihat bahwa
dalam kenyataanya masih ada overlapping antara sistem
presidensial dan parlementer. Misalnya dalam Undang Undang Dasar 1945 masih
dibedakan antara fungsikepala Negara dan fungsi kepala pemerintahan. Karena
itu, kalangan para ahli hukum tata Negara cenderung menyebutkan sistem pemerintahan
diindonesia berdasarkan UUD 1945 itu bersifat‘Quasi Presidensial’, bukan
sistem presidensil sesungguhnya.
B. Tugas dan Wewenang
Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar 1945
Secara umum
kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan
seperti :
1. Kewenangan yang bersifat eksekutif atau
kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2. Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan
untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3. Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka
pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk
mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait
dengan kewenangan pengadilan
4. Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam
menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang
lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau
damai
5. Kewenangan bersifat administratif
Negara Indonesia
merupakan negara berbentuk republik dan menganut sistem presidensiil, maka
Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari.
Berdasarkan UUD
1945 Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang,
kewajiban, dan hak sebagai berikut :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4
Ayat 1)
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat 1 )) . Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
4. Mengajukan Rangcangan Undang-Undang APBN untuk dibahas
bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 Ayat 1 ))
6. Menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 Ayat 2 )
7. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( Pasal
17 Ayat 2 )
8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 1)
9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2 )
10. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
11. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 1 dan 2 )
12. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 3 )
13. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung ( Pasal 14 Ayat 1 )
C. Tugas
Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib
melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah,
mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil
Presiden da beberapa menteri
Seperti layaknya
tugas perdana menteri dalam sisitem parlementer, kepala pemerintahan lebih
bertanggung jawab kedalam, dari segi kewenangan presiden yang diatur
konstitusi, tugas dan wewenang presiden dari segi kepala pemerintahan :
1.
memegang
kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar
2.
memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
3.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang bersama DPR serta
mengesahkan Ranjangan Undang Undang menjadi Undang-undang.
4.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang
5.
Menetapkan
peraturaan Pemerintah
6.
Mengangkat dan
menghentikan Menteri-menteri
7.
Menyatakan
Keadaan Bahaya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara kita Indonesia merupakan salah satu Negara yang
menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional. Yang dalam hal ini kepala
pemerintahan di pegang oleh seorang presiden yang kekuasannya di batasi oleh
UUD atau konstitusi.
Presiden memiliki kekuasaan yang mandiri yaitu
kekuasaan presiden yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas,
tertutup atau yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.
Kekuasaan mandiri selama masa orde baru digolongkan sebagai implementasi dari
kekuasaan pemerintahan yang dimiliki oleh presiden. Pembentukan lembaga-lembaga
pemerintahan dalam suatu negara secara normatif berada dalam ruang lingkup
kepala eksekutif, sehingga sebagaimana implementasi kekuasaan pemerintahan
lainnya, kekuasaan ini tidak diatur dengan jelas dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Presiden juga memiliki kekuasaan presiden dengan
persetujuan DPR adalah kekuasaan-kekuasaan yang dalam menjalankannya memerlukan
persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Presiden juga memiliki
kekuasaan dengan konsultasi yaitu adalah kekuasaan yang dalam
pelaksanaannya memerlukan usulan atau nasehat dari institusi-institusi yang
berkaitan dengan materi kekuasaan tersebut.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan bahwa Negara
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden sebagai Kepala Negara yaitu dianggap sebagai simbol dari
suatu pemerintahan. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang
ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada
dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara
tertentu di dunia. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut
sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden
menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya,
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa menteri.
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945
terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.
Kewenangan
yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.
Kewenangan yang
bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3.
Kewenangan yang
bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan
pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun
menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.
Kewenangan
bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain
atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar
negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.
Kewenangan
bersifat administratif
Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas
dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden
jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat
diserahkan kepada Wakil Presiden.
B. SARAN
Dari berbagai macam pernyataan di atas yang telah
dibahas, sebenarnya peraturan yang mengatur Presiden dalam UUD 1945 sudah bagus
dan jelas. Karena tugas dan wewenang dari Presiden juga sudah cukup bagus dan
lengkap pada UUD 1945. Namun yang jelas, saran maupun rekomendasi dari kami
adalah bahwa pengimplementasian secara nyata harus sesuai dengan aturan yang
berlaku agar Presiden dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat
melaksanakan tugas kenegaraan tanpa ada hambatan. Hal ini diharapkan agar
setiap Presiden Indonesia mampu menjalankan tugasnya hingga akhir masa
jabatannya dan tidak terjadi pemakzulan atau pemberhentian secara paksa
Presiden oleh masyarakat seperti pada peristiwa 1998.
Jimly assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan
Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 63
Shepherd L. Witman and John J. Wuest, Comparative
Government Visualized, (New Jersey: Littenfiled, Adam & Co, 1959)
hlm. 7_8.
Jimly
assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD
1945, hlm 59-60
Moh. Mahfud
MD., konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2009), Hlm 95